PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
