PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
www.peraturan.go.id
2019, No.80 -7-
dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
