PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
