PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of the
Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income,
and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang
telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30
Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.42 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Belanda telah menandatangani Protokol
Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending
the Agreement between the Government of the Republic of
www.peraturan.go.id
2017, No.42 -2-
Indonesia and the Government of the Kingdom of the
Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29,
di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Juli 2015;
- bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan
investasi antara Indonesia dan Belanda melalui
penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas
penghasilan di kedua negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol
Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.42
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
