PERPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
