PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 70
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 25
