PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 69
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling
banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
