PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 71
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara.
