PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 63
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.