PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 64
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
(3) Pusat yang menangani fungsi penyelenggaraan pengelolaan kawasan
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 24
