PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
