PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 59
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 23
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli
Bagian Kesepuluh Lain-lain
