PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 60
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.