PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 58
Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.