PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 57
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4
(empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
