PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
