PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan, yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak- pihak lainnya yang dipandang perlu;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 15
