PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 35
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang pemerintahan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
