PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 34
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dipimpin oleh
Deputi.
