PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan
Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 14
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
