PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 4 Deputi Bidang Administrasi
