PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
