PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman, menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
