PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 27
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 12
