PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
