PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 25
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan
- Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman
