PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
