PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
www.peraturan.go.id
2015, No.32 9
- pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.
