PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.
