Pasal 21
(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat Istana-istana
Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
- Istana Kepresidenan Bogor;
- Istana Kepresidenan Cipanas;
- Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
- Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.
(2) Istana-istana Kepresidenan di daerah dipimpin oleh Kepala Istana
Kepresiden di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, pengembangan Istana Kepresidenan di daerah, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, arsip dan dokumentasi Istana Kepresidenan di daerah.
(4) Istana-istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden
