Pasal 83
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan. (2) Lingkup bidang tugas keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : anggaran daerah; pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pertanggung jawaban keuangan daerah; manajemen pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Keuangan Daerah dan investasi daerah; pedoman pengelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah; dan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
