Pasal 82
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; b. fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 83 ...
epkumham.go
