PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 81
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah.
