PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 80
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pasal 81 ...
epkumham.go
