PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 84
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah; e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Pasal 85 ...
epkumham.go
