PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 499
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
