PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 500
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film; c. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata; e. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata; h. Staf Ahli Bidang Pranata Sosial; i. Staf Ahli Bidang Multikultural; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 501 ...
epkumham.go
