PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 356
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
