Pasal 357
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
