PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 355
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
