PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN...
Pasal 3
KEPANGKATAN (1). Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ialah Perwira, Bintara dan Tamtama. (2). Golongan Perwira terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama. (3). Golongan Bintara terdiri atas Bintara Tinggi dan Bintara. (4). Golongan Tamtama terdiri atas Kopral dan Prajurit/Kelasi/Bhayangkara.
