PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN...
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan-PERATURAN PEMERINTAH ini adalah untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota- anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari pada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang diseragamkan.
