PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN...
Pasal 4
RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini diadakan rangkaian pangkat-pangkat sebagai berikut: a. Perwira Tinggi terdiri atas:
- Jenderal/Laksamana/Marsekal.
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya.
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda.
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama. b. Perwira …
b. Perwira Menengah terdiri atas:
- Kolonel.
- Letnan Kolonel.
- Mayor. c. Perwira Pertama terdiri atas:
- Kapten.
- Letnan Satu.
- Letnan Dua. d. Bintara Tinggi terdiri atas:
- Calon Perwira.
- Pembantu Letnan Satu.
- Pembantu Letnan Dua. e. Bintara terdiri atas:
- Sersan Mayor.
- Sersan Kepala.
- Sersan Satu.
- Sersan Dua. f. Tamtama terdiri atas:
- Kopral Satu.
- Kopral Dua.
- Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu.
- Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua.
