Pasal 97
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, danf atau pemanfaatan air serta RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi sebagai Kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air waduk, situ, atau kolam retensi, dan bangunan pengolahan air baku; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi Kawasan sekitar waduk sebagai Kawasan perlindungan setempat; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik.
