Pasal 98
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan evakuasi bencana; b. kegiatan. SK No 191479 A b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai Kawasan perlindungan setempat; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum, serta dan kegiatan sosial dan ekonomi maupun kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai Kawasan perlindungan setempat; ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- tempat sampah dan toilet umum; dan
- sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota. ketentuan lain meliputi:
- penyediaan RTH dapat berupa rimba kota, taman kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada bangunan yang berfungsi RTH atau bentuk RTH lainnya; dan
- perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c d e
