Pasal 96
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan dan pengembangan RTH, pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air termasuk sistem pengendalian banjir, kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian sungai, kegiatan konservasi, penataan dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan sempadan sungai, pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar, kegiatan upacara adat dan keagamaan, penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas, dan penyediaan jalur sepeda; b. kegiatan. . . SK No 191478 A b PRESIDEN REPUELIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penunjang Pelabuhan angkutan sungai dan penyeberangan, pembangunan dan pengembangan taman rekreasi dengan tetap memperhatikan fungsi badan sungai, penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan mengikuti kaidah pelestarian lingkungzrn, pemanfaatan Ruang khusus seperti fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas, jalur pipa air limbah, jalur pipa air minum, jaringan kabel listrik dan jaringan kabel telekomunikasi, serta bangunan telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan, bangunan pengolahan limbah dan bahan pencemar lainnya, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai seperti pertanian, kegiatan penelitian, riset, dan pengembangan ilmu pengetahrran, dan kegiatan olahraga, rekreasi, dan Pariwisata dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya yang mengganggu dan merusak fungsi utama sungai; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai tempat sampah dan jalur evakuasi bencana; dan ketentuan lain meliputi:
- penyediaan bangunan pengaman bencana pada Kawasan dengan intensitas tinggi yang berada di sekitar sempadan sungai;
- penyediaan sistem pengelolaan sampah dan limbah untuk pelayanan kegiatan perumahan serta perdagangan danjasa; dan
- penyediaan sistem pengelolaan sampah dan limbah secara mandiri bagi kegiatan pergudangan dan industri di sekitar sempadan sungai. c. d e SK No 191397 A
