Pasal 95
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, landing point pipa dan/atau kabel bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai; b. kegiatan. . . c SK No 191395 A PRESIDEN REPUBUT INDONESIA b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai Kawasan perlindungan setempat; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai Kawasan perlindungan setempat; dan d. penyediaan prasarerna dan sarana minimum meliputi:
- perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
- penyediaan jalur evakuasi bencana.
