PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 90
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan: a. kegiatan. . . SK No 191386 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat; dan
- kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, dan waduk' b. kegiatan. . . SK No 191387 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
