Pasal 91
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase; c.indikasi... SK No 191388 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAL; d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan kerusakan prasara.na dan sarana penyediaan air minum; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
- unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
- unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan . . SK No 191389 A REPUBLIK INDONESTA -ro2- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan Ruang milik jalan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunj angnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d.prasarana... SK No 191390 A PRESIDEN BLIK INDONESIA d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe berupa arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurrrkan berlapis bersih (sanitary landfilll, pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah, serta kegiatan penghijauan; b. kegiatan . . . SK No 191391 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to4- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan TPA sampah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi Kawasan TPA sampah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan Kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan Kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Indikasi arahan Peraturan Zonasi Untuk Pola Ruang
