Pasal 89
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan tetap; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap; c.kegiatan... SK No 191385 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan tetap dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
